WWW.TARGETRILIS.COM
Lebak - Kepala Desa (Kades) Kerta Kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Melalui kuasa hukumnya Laporkan terkait masuk lahan halaman rumah tanpa ijin dan Perusakan rumah, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak polda banten. Pada Selasa 11 Februari 2025.
Kades Kerta Riki Jaenal Abdin, melalui Kuasa hukumnya BW Wijar Nako secara resmi melaporkan Oknum masyarakat yang masuk lahan rumah Kepala Desa dan perusakan saat Demo ke Polres Lebak.
"Ia juga merasa tidak terima masuk lahan rumah tanpa ijin dan perusakan rumah, Apa lagi demo itu secara tidak resmi. Tidak ada surat aksi demo. Ungkap Kepala Desa Kerta saat di sambangi awak media di polres lebak
BW Wijar Nako Selaku kuasa hukum Kades Kerta mengucapkan, Bahwa perusakan rumah kepala desa dan masuk tanpa ijin ke lahan rumah Itu masuk pidana.
"Dan itu sesuai undang - undang apabila Memasuki pekarangan rumah orang laintanpa izin bisa dipidanakan. Hal ini diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Sanksi yang bisa dikenakan untuk pelaku yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin adalah: Pidana penjara paling lama 5,9 bulan Pidana denda paling banyak Rp. 4,5 juta.
Dan Melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, Akan dikenakan sangsi sesuai Pasal 160 KUHP atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan dan Pasal 2O KUHP 2022 yang mengatur tentang menyuruh orang lain melakukantindak pidana.
Selain itu Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik dan atau media medsos
Pasal 530 UU 1/2023 yang mengatur tentang intimidasi Pasal 221 KUHP atau Pasal 282 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang obstruction of justice Nak. Tegas Kuasa Hukum BW Wijar Nako.
Iy Juga berharap dengan laporan ini semoga pihak APH secepatnya bertindak tegas dan proporsional.
Dan ini harus secepatnya bertindak tegas dan serius. Tutup nya. (Tim)
0 Komentar